- Hubungan Internasional
Pengertian Hubungan Internasional dari beberapa tokoh :
1. Hugo de Groot (Bpk. Hukum Internasional dari Belanda)
Hubungan Internasional didasar kemauan bebas dan persetujuan suatu negara dengan tujuan untuk kepentingan bersama dari pihak pihak yang menyatukan diri dalam ikatan tersebut.
2. John Houston (Amerika Serikat )
Hubungan Internasional --> study yang membahas tentang interaksi anggota2 dalam komunitas internasional atau mengenai Tingkah laku aktor aktor yang beroperasi dalam sistem politik internasional.
3. Charles
Keadaan relevan yang mengelilingi interaksi
4. Warsito Sunaryo
Hubungan internasional --> studi tentang interaksi antar jenis kesatuan 2 sosial tertentu termasuk keadaan relecan yang mengelilingi interaksi
5. Buku rencana strategi pelaksanaan Politik Luar negeri RI
Hubungan internasional --> bubungan antar bangsa dalam segala aspek yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional bangsa dan negara.
Berdasarkan sejarah, hubungan internasional sudah terlaksana sejak berabad abad yang lalu melalui:
Hubungan dagang antar bangsa, Penyebaran Agama, Transformasi Ilmu pengetahuan.
Faktor pendorong hubungan Internasional :
Faktor internal : mencangkup kekhawatiran akan kelangsungan hidup , baik melalui kudeta maupun intervensi negara lain :: misal nya : adanya kep nasional yang tidk selamanya dapat dipenuhi sendiri.
Faktor eksternal : ketentuan hukum alam yang menerangkan bahwa suatu negara tidak dpat berdiri sendiri :: misal tanggung jawab mewujudkan khidupan dunia yang tertib , aman dan damai.
Pentingnya Hubungan Internasional :
1. dapat memperbaiki pertumbuhan bangsa dan negara
2. Memenuhi kepentingan nasional
3.Mewujudkan kehidupan dunia yang aman tentram dan tertib
4. Menumbuhjkan saling pengertian antar bangsa dan negara
5. Mempererat hubungan dan rasa persahabatan
6. emenuhi keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Makna Hubungan internasional
1. menghormati dan bekerjasama atas dasar kekeluargaan dan persamaan
2. menghormati kedaulatan negara lainnya
3. tidak mencampuri urusan dalam negeri negara LAIN
4. hidup berdampingan secara damai
5. Tidak memaksakan kehendak pada orang lain.
SARANA PERJANJIAN INTERNASIONAL
1.Perjanjian Internasional atau Hukum Internasional --> dasar hukum untuk mengadakan hubungan internasional dari anggota yang mengadakan hubungan internasional
2. Pelaksana hubungan Internasional --> lembaga internasional yang terdiri atas institusi kelompok negara yang dikenal dengan organisasi internasional
3. Sarana dan Prasarana internasional --> alat transportasi , telekomunikasi , internet dan satelit
4. Keamanan Internasional --> aman tidaknya suatu negara mempengaruhi terjadinya hub. internasional
5.Politik Luar Negeri yang bersangkutan
Note : politik luar negeri indo : politok bebas dan aktif.
ASAS HUBUNGAN INTERNASIONAL
1. Asas Teritorial --> berdasar kekuasaan atas daerah atau wilayh.
2. Asas Kebangsaan (exterritorialiteit)--> berdasar kekuasaan akan warganya.
3. Asas Kepentingan Umum --> kekuasaan untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat.
PERJANJIAN INTERNASIONAL
Piagam Mahkamah Internasional pasal 38 ayat 1 --> perjanjian internasional harus diadakan oleh subjek hukum internasional yang menjadi anggota internasional
Fungsi Perjanjian Internasional
1. Sarana praktis untuk transaksi dan komunikasi antar anggota
2. Sumber hukum internasional
3. Sarana Pengembangan kerja sama internasional secara damai dan efisien
Perjanjian Internasional berdasar fungsi :
1. Perjanjian yang membentuk hukum (law making treatirs)
meletakkan ketentuan dan kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan (multilateral ) . terbuka untuk pihak ketiga . contoh konvensi wina tahun 1958 (hubungan diplomatik)
2. Perjanjian khusus (treaty Contract)
Perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi negara yang mengadakan perjanjian saja .
Istilah Perjanjian
Traktat --> bentuk penjanjian antar negara yang memiliki kekuatan mengikat bagi negara negara yang mengadakannya
Konvensi --> persetujuan formal bersifat multilateral termasuk instrumen 2 yang dibuat oleh organ 2 lembaga internaional.
Persetujuan --> perjanjian 2 negara atau lebih yang mempunyai akibat hakum seperti dalam traktat.
Piagam --> perjanjian internasional untuk pendirian badan yang menjalankan fungsi administratif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar